Proses Sidang yang Bakal dijalani Kubu Prabowo-Hatta - Pengetahuan Cepat

Proses Sidang yang Bakal dijalani Kubu Prabowo-Hatta


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membeberkan proses gugatan yang bakal dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sore ini. Menurutnya, MK bakal memberikan waktu satu hari untuk melengkapi laporan yang bakal diajukan.

Sidang yang Bakal dijalani Kubu Prabowo-Hatta


"Jadi kalau daftar hari ini, kami akan periksa persyaratan-persyaratan, kelengkapan-kelengkapan permohonannya. Kalau sudah lengkap, MK akan keluarkan akta permohonan sudah lengkap. Tapi kalau belum lengkap, nanti kepaniteraan akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi," kata Hamdan di Gedung MK, Jumat (25/7)

Hamdan melanjutkan, bila laporan permohonan sudah lengkap maka MK langsung lakukan registrasi perkara. Setelah itu, pihaknya bakal memanggil pihak terkait, termohon, dan Bawaslu.

"Sidang pertama direncanakan tanggal 6 (Agustus 2014), ya Rabu, untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon, menjelaskan pokok-pokok permohonannya, dan majelis juga memberikan nasihat, mungkin permohonan perlu disempurnakan," jelasnya.

Setelah itu, kata Hamdan, sehari setelahnya pihak pemohon kembali diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Selanjutnya, pada Jumat 8 Agustus 2014, pihaknya mendengarkan keterangan.

"Dan Jumatnya adalah sidang untuk menerima perbaikan permohonan, tanggal 8 (Agustus) ya, dan mendengarkan keterangan jawaban keterangan dari termohon, dan keterangan Bawaslu kalau ada," ujarnya.

Terakhir, menurut Hamdan, pihaknya bakal menggelar sidang. Selanjutnya, MK bakal menganalisa tiap gugatan yang diajukan. "Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan bukti kira-kira 7 hari kerja, nanti kami lihat, karena MK harus memiliki paling tidak 4 hari kerja untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan," terangnya.

Seperti diketahui, rencananya pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, rencananya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2014 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan setelah keduanya merasa yakin mempunyai data yang sahih.(Source)
Share this article :

Post a Comment

 

Pengetahuan Cepat

Pengetahuan Cepat

Pengetahuan Cepat

Pengetahuan Cepat

Pengetahuan Cepat

Pengetahuan Cepat

Pengetahuan Cepat

Pengetahuan Cepat

Pengetahuan Cepat

Copyright © Pengetahuan Cepat - Situs Yang Membahas Semua Informasi
powered by Blogger