Jakarta - I Gusti Ngurah Made Gunawan Wijaya terancam dipecat dari jabatannya sebagai hakim pengadilan tingkat pertama. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara itu dianggap telah melakukan tindakan indisipliner.
Nasib hakim Made akan ditentukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Wiryono, gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2014) hari ini mulai pukul 10.00 WIB. Salah satu majelis MKH yang juga komisioner KY Imam Anshori Saleh menyatakan Made bolos kerja dari 2008 hingga 2013.
"MKH kembali menyidangkan seorang hakim yang indisipliner. Yang bersangkutan tidak masuk kerja sejak 2008 hingga 2013. Ini yang ketiga dalam tiga hari terakhir MKH menyidangkan 3 hakim yang indisipliner," ujar Imam, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (10/9/2014).
Dua hakim sebelumnya masing-masing dijatuhi hukuman non palu dan dipecat dengan hak pensiun. Mereka yaitu hakim PN Mataram Pangihutan Nasution yang diskorsing selama 5 bulan dan hakim PN Jambi Nelson Sitanggang yang dipecat dengan hak pensiun.
Kini, Made mengaku telah dipindah tugas ke PN Tanjung Pandang. Lalu apa alasan yang membuat hakim Made absen begitu lama saat dinas di PN Tobelo. Majelis hakim akan mendengarkan pembelaan dari hakim Made dalam sidang MKH hari ini serta memutuskan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
Post a Comment